BUMDesa Badan Hukum Yang Didirikan Oleh Desa



Kabar Brebesku 

BUMDesa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Kedudukannya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.

Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2021/11/sembilan-belas-cabang-oahraga-prestasi.html

BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

Peraturan Pemerintah ( PP ) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel. ( IJK )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.