BUMDesa Badan Hukum Yang Didirikan Oleh Desa
Kabar Brebesku
BUMDesa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa
dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa. Kedudukannya telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM
Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat,
produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia
layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2021/11/sembilan-belas-cabang-oahraga-prestasi.html
BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat menjadi penyumbang
pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa
bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.
Peraturan Pemerintah ( PP ) Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai landasan hukum bagi
pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang
pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun
tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar
utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur secara rinci
perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas,
wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa
bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa/BUM
Desa bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM
Desa/BUM Desa bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara
profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel. ( IJK )
Leave a Comment