DKPP Tak Dapat Tindak Lanjuti ugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tanpa Ada Aduan
Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, DKPP hanya bisa
menangani dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) jika dugaan
pelanggaran tersebut diadukan ke DKPP.
Pengaduan
dari masyarakat tetap diperlukan meskipun terdapat dugaan pelanggaran KEPP yang
dilakukan jajaran KPU atau Bawaslu yang sudah diketahui khalayak ramai atau
viral.
Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2023/07/man-1-brebes-diduga-tak-serahkan-ijasan.html
“DKPP tidak
dapat memprosesnya (dugaan pelanggaran KEPP, red.) jika belum menerima aduan
masuk,” katanya saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR di
Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).
Pernyataan
di atas merupakan jawaban yang disampaikan Heddy atas beberapa pertanyaan yang
dilontarkan oleh sejumlah Anggota Komisi II DPR terkait dugaan pelanggaran KEPP
yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu.
Heddy
menambahkan, dalam Pasal 159 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu (UU Pemilu) disebutkan bahwa DKPP wajib bersikap netral, pasif, dan
tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Menurut
Heddy, sikap pasif berarti DKPP hanya dapat menangani atau memeriksa dugaan
pelanggaran KEPP jika menerima aduan dari masyarakat.
Hanya saja,
lanjutnya, ada satu kondisi yang dapat membuat DKPP menindaklanjuti dugaan pelanggaran
KEPP. Kondisi tersebut adalah adanya rekomendasi dari DPR.
Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pemilu.
“Kami tidak
bisa memeriksa karena tidak ada aduan. Kecuali ada rekomendasi dari Komisi II,”
terang Heddy.
Dalam
kesempatan ini, Heddy didampingi oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.
Sementara
dari Komisi II DPR adalah Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa beserta 12
Anggota Komisi II DPR, yaitu Wahyu Sanjaya, Endro Suswantoro Yahman, Haeny
Relawati, Riswan Tony DK, Difriadi, Supriyanto, Awang Faroek Ishak, Mohammad
Toha, Haruna, Paryono, dan Ongku P. Hasibuan.
Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2023/05/pt-sumber-alfaria-trijaya-ggelar.html
Dalam
kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengapresiasi DKPP
yang telah menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai ketentuan
perundang-undangan.
“Selama ini
DKPP sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Saan.
Selain DKPP
dan Komisi II DPR, kegiatan Kunker Reses ini juga di antaranya diikuti oleh
Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU Suryadi, Deputi Bidang Administrasi Bawaslu
Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya,
Sestama BKN Imas Sukmariah, dan Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan
Wangsaatmaja.( *** )
Leave a Comment