Kabar Brebesku
Polemik penawaran paket buku senilai Rp 460 ribu kepada orang tua siswa SDN 02 Brebes menjadi sorotan. Persoalannya bukan semata soal harga buku, tetapi menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pembelian benar-benar sukarela atau ada tekanan agar orang tua membeli melalui sekolah?
Polemik ini mencuat setelah adanya keluhan mengenai paket empat buku yang ditawarkan kepada orang tua siswa dengan total harga Rp 460 ribu.
Baca juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2026/08/pilkades-serentak-kabupaten-tegal_01813002922.html
Dalam pemberitaan yang beredar, paket tersebut terdiri atas buku Matematika Rp100 ribu, IPAS Rp138 ribu, Bahasa Indonesia Rp101 ribu, dan English Rp121 ribu.
Kepala SDN 02 Brebes, Yusti Puspitawati, memberikan klarifikasi bahwa buku tersebut merupakan buku referensi atau pengayaan dan tidak diwajibkan kepada siswa.
Klarifikasi tersebut penting. Namun, di sisi lain, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka agar polemik tidak berhenti pada pernyataan “tidak wajib”.
Bukan Sekadar Soal Rp 460 Ribu
Jika buku tersebut memang hanya buku pengayaan, maka pertanyaan utamanya adalah apakah siswa yang tidak membeli tetap memperoleh hak pembelajaran yang sama.
Misalnya, apakah siswa yang tidak membeli tetap dapat mengikuti pelajaran? Apakah guru memberikan tugas dari buku tersebut? Apakah materi ulangan mengacu pada buku yang ditawarkan? Dan apakah siswa yang tidak membeli mendapatkan alternatif bahan pembelajaran?
Sebab, sebuah buku dapat disebut “tidak wajib” secara administratif, tetapi menjadi persoalan jika dalam praktiknya siswa merasa harus memiliki buku tersebut agar dapat mengikuti proses pembelajaran.
Karena itu, yang perlu diuji bukan hanya apa yang tertulis dalam surat penawaran, melainkan juga bagaimana praktiknya di ruang kelas.
Siapa yang Sebenarnya Menjual?
Pertanyaan berikutnya menyangkut pihak yang melakukan transaksi.
Dalam pemberitaan disebutkan terdapat surat penawaran dari CV Karta Jaya Sentosa yang mengklaim bekerja sama dengan PT Penerbit Erlangga. Jika benar demikian, perlu dipastikan apakah transaksi dilakukan langsung antara orang tua dengan distributor/penerbit atau justru sekolah, guru, maupun komite sekolah ikut menjadi bagian dari proses penjualan.
Hal ini penting karena PP Nomor 17 Tahun 2010 secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak menjual buku”, tetapi siapa yang menjual, dalam kapasitas apa, dan bagaimana transaksi tersebut dilakukan.
Kalau Tidak Wajib, Mengapa Harus Melalui Sekolah ?
Ini menjadi salah satu pertanyaan paling krusial.
Jika pembelian memang sukarela, orang tua semestinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai pilihan tersebut. Apalagi bila buku yang sama tersedia melalui penerbit, distributor, toko buku atau kanal penjualan lainnya.
Karena itu, jika terdapat kebijakan yang mengarahkan orang tua membeli hanya melalui sekolah, perlu dijelaskan dasar kebijakan tersebut.
Pertanyaan sederhana yang layak diajukan:
Jika tidak wajib membeli, mengapa orang tua harus membeli melalui sekolah ?
Dan bila orang tua tidak membeli, apakah anak tetap memperoleh materi pembelajaran yang sama ?
Jawaban atas dua pertanyaan tersebut akan membantu membedakan antara penawaran buku dengan kewajiban terselubung.
Sekolah Negeri dan Larangan Penjualan Buku
Aspek regulasi juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini.
PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf a menyebut pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Artinya, apabila suatu transaksi ternyata melibatkan guru, kepala sekolah atau tenaga kependidikan sebagai pihak yang menjual buku kepada peserta didik, hal tersebut perlu diperiksa secara serius berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika penjualnya adalah pihak eksternal, harus dilihat apakah sekolah hanya menyampaikan informasi atau justru mengatur, mengarahkan dan mengondisikan pembelian.
Ada Dana BOSP untuk Komponen Buku
Polemik ini juga layak dilihat dari sisi pengelolaan anggaran sekolah.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP berlaku sejak 6 Februari 2026 dan mengatur penggunaan serta pengelolaan dana BOSP.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengadaan buku di SDN 02 Brebes direncanakan dalam RKAS 2026.
Apakah sekolah sudah menganggarkan pengadaan buku melalui BOSP?
Jika sudah, buku apa yang dibeli ? Berapa jumlahnya? Siapa penyedianya? Apakah buku yang ditawarkan kepada orang tua merupakan buku yang sama atau berbeda?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya penyimpangan. Justru transparansi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara buku yang menjadi kebutuhan pembelajaran sekolah dengan buku pengayaan yang ditawarkan kepada orang tua.
Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya
Persoalan tersebut juga memiliki konteks hukum yang lebih luas.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Putusan tersebut tentu tidak serta-merta berarti setiap buku tambahan atau buku pengayaan tidak boleh dibeli oleh orang tua.
Namun, putusan tersebut mempertegas prinsip bahwa akses terhadap pendidikan dasar tidak boleh dibebani pungutan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan.
Karena itu, batas antara buku pengayaan yang benar-benar sukarela dan buku yang pada praktiknya menjadi kebutuhan wajib untuk mengikuti pembelajaran harus dijelaskan secara terang.
Yang Harus Dibuka ke Publik
Agar persoalan ini tidak berkembang menjadi perang pernyataan antara pihak sekolah dan orang tua, ada sejumlah dokumen yang layak diklarifikasi.
Pertama, surat penawaran buku senilai Rp460 ribu.
Kedua, dokumen kerja sama antara distributor dengan penerbit sebagaimana disebut dalam surat penawaran.
Ketiga, harga resmi masing-masing buku.
Keempat, mekanisme pembayaran dan pihak yang menerima uang.
Kelima, notulen rapat orang tua yang disebut menjadi bagian dari sosialisasi.
Keenam, RKAS SDN 02 Brebes tahun 2026, khususnya terkait pengadaan buku.
Ketujuh, penjelasan apakah buku tersebut digunakan sebagai bahan utama pembelajaran atau hanya pengayaan.
Kedelapan, penjelasan mengenai apa yang terjadi kepada siswa yang tidak membeli.
Jangan Sampai “Tidak Wajib” Hanya Sebatas Kalimat
Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya dibawa pada kesimpulan terburu-buru bahwa telah terjadi pelanggaran.
Belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa SDN 02 Brebes melakukan pemaksaan pembelian buku.
Namun, begitu pula sebaliknya, pernyataan bahwa buku tersebut “tidak wajib” belum otomatis menyelesaikan persoalan.
Yang harus dibuktikan adalah bagaimana praktiknya di lapangan.
Jika orang tua bebas membeli atau tidak membeli, siswa yang tidak membeli tetap mendapatkan pembelajaran yang sama, tidak mendapatkan tekanan, dan tidak dirugikan secara akademik, maka tuduhan pemaksaan tentu perlu dikaji ulang.
Tetapi jika ditemukan bahwa siswa secara faktual harus memiliki buku tersebut untuk mengerjakan tugas, mengikuti pembelajaran, atau memperoleh penilaian yang sama, sementara pembelian diarahkan melalui sekolah, maka muncul pertanyaan serius mengenai apakah status “tidak wajib” tersebut benar-benar berlaku dalam praktik.
Di sinilah transparansi menjadi kunci.
Publik tidak membutuhkan perang klaim. Publik membutuhkan jawaban sederhana: buku Rp460 ribu itu benar-benar pilihan orang tua atau pada praktiknya menjadi kewajiban ?
Dan satu pertanyaan lain yang tak kalah penting:
Jika buku tersebut memang diperlukan untuk menunjang pembelajaran di sekolah negeri, mengapa tidak dijelaskan sejak awal bagaimana pengadaannya melalui perencanaan dan anggaran sekolah?
Kasus SDN 02 Brebes karena itu layak dilihat bukan hanya sebagai persoalan harga buku, tetapi sebagai ujian terhadap transparansi sekolah, perlindungan hak orang tua, dan tata kelola pendidikan dasar yang bebas dari praktik pemaksaan. (***)
Tags
Opini