PEDOMAN MEDIA SIBER KABARBREBESKU
Terakhir diperbarui: Agustus 2026
Pendahuluan
KabarBrebesku merupakan media siber yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, serta bertanggung jawab kepada publik. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, KabarBrebesku berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
1. Prinsip Pemberitaan
KabarBrebesku berkomitmen untuk:
- Mengutamakan kebenaran fakta.
- Menjaga independensi redaksi.
- Menyajikan berita yang berimbang.
- Menghindari fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, dan informasi palsu.
- Menghormati asas praduga tak bersalah.
- Mengutamakan kepentingan publik.
2. Verifikasi Berita
Seluruh berita diupayakan melalui proses verifikasi kepada narasumber yang relevan.
Apabila berita menyangkut kepentingan publik yang mendesak dan belum memungkinkan memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, redaksi dapat mempublikasikannya dengan mencantumkan bahwa berita masih memerlukan konfirmasi lanjutan. Setelah memperoleh klarifikasi, berita akan segera diperbarui.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan:
- Hak Jawab
- Hak Koreksi
Permohonan dapat dikirim melalui email resmi redaksi dengan melampirkan:
- Identitas pemohon
- Judul berita
- Tautan berita
- Bagian yang dipersoalkan
- Bukti pendukung
Redaksi akan menindaklanjuti sesuai ketentuan Dewan Pers.
4. Koreksi dan Perubahan Berita
Redaksi berhak melakukan:
- perbaikan ejaan;
- penyempurnaan data;
- penambahan informasi;
- koreksi substansi;
- pembaruan berita.
Apabila koreksi menyangkut substansi penting, redaksi akan memberikan catatan bahwa berita telah diperbarui.
5. Isi Buatan Pengguna (Komentar Pembaca)
Komentar pembaca diperbolehkan sepanjang:
- tidak mengandung ujaran kebencian;
- tidak memuat SARA;
- tidak mengandung fitnah;
- tidak mengandung pornografi;
- tidak mengandung ancaman;
- tidak melanggar hukum.
Redaksi berhak:
- menghapus komentar;
- menyunting komentar;
- memblokir akun yang melanggar ketentuan.
Penulis komentar bertanggung jawab penuh atas isi komentarnya.
6. Ralat dan Pencabutan Berita
Apabila ditemukan kekeliruan serius, redaksi dapat:
- melakukan ralat;
- memperbarui berita;
- mencabut berita apabila terbukti bertentangan dengan fakta.
Pencabutan dilakukan disertai penjelasan kepada pembaca.
7. Perlindungan Anak
KabarBrebesku tidak mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun korban tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
8. Konten Foto dan Video
Foto, video, ilustrasi, dan infografik digunakan dengan memperhatikan:
- kepentingan publik;
- etika jurnalistik;
- hak cipta;
- perlindungan privasi.
9. Hak Cipta
Seluruh artikel, foto, video, grafis, dan infografik di KabarBrebesku dilindungi oleh hak cipta.
Penggunaan kembali diperbolehkan dengan:
- mencantumkan sumber;
- memberikan tautan menuju artikel asli;
- tidak mengubah substansi isi.
10. Iklan dan Konten Bersponsor
Materi iklan, advertorial, maupun konten kerja sama akan diberi penanda yang jelas seperti:
- Advertorial
- Sponsor
- Kerja Sama
Konten komersial dipisahkan dari produk jurnalistik.
11. Pengaduan
Pengaduan mengenai pemberitaan dapat dikirim kepada Redaksi melalui:
Email: redaksi@kabarbrebesku.com (sesuaikan jika masih menggunakan Gmail)
atau melalui halaman Kontak Kami.
Seluruh pengaduan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan Dewan Pers.
12. Kebijakan Perubahan
Pedoman Media Siber ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perkembangan teknologi, regulasi, dan kebijakan Dewan Pers.
KabarBrebesku berkomitmen menjadi media lokal Brebes yang mengedepankan jurnalisme profesional, independen, akurat, serta berpihak pada kepentingan publik. Seluruh aktivitas jurnalistik dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.