Pemerintah Kabupaten Brebes mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan jajaran pemerintahan daerah agar tidak ragu mengambil keputusan selama dilakukan dengan itikad baik, sesuai aturan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Di saat yang sama, pengawasan dan integritas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan pemerintahan.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma saat membuka Penyuluhan Hukum bertema Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).
Baca juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2026/08/brebes-bersholawat-maulid-nabi-dan.html
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Nurokhman sebagai narasumber.
Menurut Paramitha, integritas dan pengawasan merupakan dua hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, anggaran yang dikelola pemerintah pada dasarnya merupakan uang masyarakat yang harus digunakan dan dipertanggungjawabkan secara benar.
“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, Paramitha melihat adanya persoalan lain yang perlu mendapat perhatian. Ia menilai sebagian aparatur bisa saja merasa khawatir mengambil keputusan karena takut menghadapi laporan masyarakat maupun pemeriksaan.
Menurutnya, kehati-hatian dalam menjalankan tugas memang penting. Namun, rasa takut tidak boleh membuat aparatur justru enggan mengambil keputusan atau menghambat program yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat.
“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah: konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Karena itu, Paramitha berharap penyuluhan hukum tidak dipahami sebagai forum yang bertujuan menakut-nakuti aparatur. Sebaliknya, kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas antara keputusan pemerintahan yang sah dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil dengan niat baik, melalui prosedur yang benar, serta didukung dokumentasi dan administrasi yang tertib seharusnya tidak menjadi alasan bagi aparatur untuk merasa gentar.
“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” katanya.
Selain persoalan pengambilan keputusan, Bupati Brebes juga menyoroti mekanisme dalam menghadapi laporan masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran menghormati setiap laporan yang masuk dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, laporan masyarakat tidak boleh langsung diperlakukan sebagai vonis terhadap seseorang. Setiap laporan harus diperiksa dan diklasifikasikan secara objektif untuk memastikan substansi maupun kebenaran informasi yang disampaikan.
“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif. Itu yang melindungi masyarakat, sekaligus melindungi pejabat yang bekerja dengan benar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, berbagai langkah yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan adanya kemauan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong upaya pencegahan agar persoalan hukum tidak berkembang menjadi perkara pidana.
“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan bahwa persoalan kerugian keuangan negara tidak selalu harus berakhir melalui proses pidana.
Dalam konteks pencegahan, terdapat mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara melalui pengawasan internal pemerintah. Hal tersebut dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara yang masih dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Nurokhman juga menjelaskan pentingnya melihat unsur kesengajaan atau mens rea dalam menentukan ada tidaknya unsur pidana.
Menurutnya, apabila tidak terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana, pengembalian kerugian keuangan negara dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada mens rea, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan integritas tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan tertulis. Integritas harus menjadi kebiasaan yang tercermin dalam perilaku aparatur sehari-hari.
Keteladanan pimpinan, kepatuhan terhadap aturan, serta keberanian untuk menolak praktik korupsi menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2026/08/ratusan-warga-geruduk-balai-desa.html
Nilai-nilai Pancasila, kata Nurokhman, juga perlu terus ditanamkan dalam kehidupan pemerintahan. Termasuk membangun sikap malu melakukan korupsi, sekecil apa pun bentuknya.
Melalui penyuluhan tersebut, Pemkab Brebes berharap aparatur memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengawasan, penanganan laporan masyarakat, serta batas-batas kewenangan dalam mengambil keputusan. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfungsi menemukan kesalahan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan pemerintahan berjalan secara tertib, transparan, dan berintegritas. (***)