Ratusan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mendatangi Balai Desa Karangsembung pada Kamis (20/8/2026). Kedatangan warga tersebut dipicu sejumlah persoalan yang berkembang di lingkungan pemerintahan desa, termasuk pengaktifan kembali sekretaris desa atau carik yang sebelumnya mendapatkan sanksi serta pengangkatan mantan perangkat desa sebagai pembantu perangkat desa.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kembalinya Nur Kholik sebagai Sekretaris Desa Karangsembung. Sebelumnya, Nur Kholik diketahui telah dikenai sanksi berupa skorsing selama tiga bulan.
Namun, sanksi tersebut kemudian dicabut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nur Kholik kembali diaktifkan sebagai perangkat desa setelah diterbitkannya surat keputusan pengangkatan kembali. SK tersebut disebut bertanggal 19 Agustus 2026.
Pengaktifan kembali tersebut menjadi perhatian warga karena dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa sanksi. Warga mempertanyakan dasar dan mekanisme pencabutan sanksi serta pengaktifan kembali Nur Kholik sebagai sekretaris desa.
Selain persoalan sekretaris desa, warga juga menyoroti kebijakan Kepala Desa Karangsembung Eko Budi Santoso yang mengangkat dua orang yang sebelumnya telah purna tugas sebagai perangkat desa untuk membantu pekerjaan pemerintahan desa.
Salah satu nama yang disebut adalah Heru Sunaryo, warga RT 03/RW 01 Desa Karangsembung. Heru sebelumnya telah menjabat sebagai perangkat desa selama sekitar 25 tahun dan memasuki masa purna tugas pada Juni 2026.
Setelah purna tugas, Heru kembali dilibatkan dalam pemerintahan desa sebagai pembantu perangkat desa, dengan tugas antara lain membantu penarikan pajak.
Kebijakan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar pengangkatan, status pekerjaan, kewenangan, serta sumber anggaran yang digunakan untuk memberikan honor kepada mantan perangkat desa tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026), Kepala Desa Karangsembung Eko Budi Santoso membenarkan adanya pengangkatan dua mantan perangkat desa sebagai pembantu perangkat desa.
Eko juga membenarkan bahwa masing-masing orang mendapatkan honor sebesar Rp10 juta per tahun.
Besaran honor tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian warga. Mereka meminta pemerintah desa membuka informasi secara transparan mengenai dasar penganggaran, pos anggaran, mekanisme pengangkatan, serta dasar hukum pemberian honor tersebut.
Di tengah kedatangan ratusan warga ke balai desa, sejumlah persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik. Transparansi pemerintah desa dinilai penting agar kebijakan yang menyangkut aparatur dan penggunaan anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.
Warga juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi pemerintah desa, tetapi dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen resmi, termasuk SK pengangkatan, dasar pencabutan sanksi, serta dokumen penganggaran yang menjadi dasar pembayaran honor. (***)
Tags
News