Pemerintah Dan Bank Indonesia Gelar Acara Peluncuran 7 (tujuh) Pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Pemerintah
dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah
Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini (18/8) di Jakarta.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Baca
juga :https://kabarbrebesku.blogspot.com/2022/08/menghadapi-kompetisi-liga-e-lord-rangga.html
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000,
Uang
TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan,
serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora)
pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat
tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam,
unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi
dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya,
nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga
uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama
sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran
dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata
Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun
2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun
pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh
Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan
masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI
sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana
diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui
media massa.
Pengeluaran
Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud
semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme
terhadap pemulihan ekonomi nasional.Hal
ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih
Kuat.
Masyarakat
dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang
disediakan Bank Indonesia.
Pemesanan
penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat
diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Baca
juga :https://kabarbrebesku.blogspot.com/2022/08/hari-konservasi-alam-nasional-tahun-2022.html
Aplikasi
penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022
pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Pelaksanaan
penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan
COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah ( *** )
Leave a Comment