Kapolres Tegal Himbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
Kapolres
Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K memerintahkan Kapolsek Jajaran
Polres Tegal melaksanakan Kegiatan pemasangan spanduk himbauan / larangan
membakar hutan dan lahan Senin (7/8/2023), hal ini guna mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla )
“Pemasangan spanduk
himbauan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Tegal
kususnya sepanjang Tol karena asap pambakaran dapat memnggangu kelancaran arus
lalulintas,” Ungkap Kapolres Tegal.
Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2023/07/siswa-sd-muhammadiyah-kaliwungu-juarai.html
Selain pemasangan sepanduk
Kapolres Tegal juga mengatakan kegiatan pencegahan bukan hanya dengan
pemasangan sepanduk saja.
“Sebagai langkah antisipasi
kebakaran hutan dan lahan jajaran Polres Tegal tidak hanya memasang spanduk
himbauan tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka
lahan dengan cara membakar,” Terang Kapolres Tegal.
Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2023/07/dkpp-tak-dapat-tindak-lanjuti-ugaan.html
“Masyarakat perlu tahu dan
paham bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan selain
berdampak bagi kesehatan dan lingkungan juga ada ancaman hukumnya dan denda,
mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan secara bersama ” Pungkas Kapolres
Tegal ( *** )
Leave a Comment