Kapolres Tegal Himbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan


Kabarbrebesku ( Slawi ) 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K memerintahkan Kapolsek Jajaran Polres Tegal melaksanakan Kegiatan pemasangan spanduk himbauan / larangan membakar hutan dan lahan Senin (7/8/2023), hal ini guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla )

“Pemasangan spanduk himbauan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Tegal kususnya sepanjang Tol karena asap pambakaran dapat memnggangu kelancaran arus lalulintas,” Ungkap Kapolres Tegal.

Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2023/07/siswa-sd-muhammadiyah-kaliwungu-juarai.html

Selain pemasangan sepanduk Kapolres Tegal juga mengatakan kegiatan pencegahan bukan hanya dengan pemasangan sepanduk saja.

“Sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan jajaran Polres Tegal tidak hanya memasang spanduk himbauan tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” Terang Kapolres Tegal.

Baca Juga : https://kabarbrebesku.blogspot.com/2023/07/dkpp-tak-dapat-tindak-lanjuti-ugaan.html

“Masyarakat perlu tahu dan paham bahwa melakukan pembakaran atau menyebabkan kebakaran lahan selain berdampak bagi kesehatan dan lingkungan juga ada ancaman hukumnya dan denda, mari kita cegah kebakaran hutan dan lahan secara bersama ” Pungkas Kapolres Tegal ( *** ) 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.